Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Kecuali di Transportasi Umum

Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Kecuali di Transportasi Umum

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 06:15 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Biro Pers Setpres
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker. Namun, kebijakan itu tidak berlaku di transportasi umum.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dalam Pernyataan Pers Presiden RI terkait Pelonggaran Penggunaan Masker disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Sementara jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan yang tidak ada kepadatan orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Kebijakan ini dilakukan mengingat telah terkendalinya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka atau tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," terang Jokowi.

Meski demikian, ada beberapa kategori yang masih disarankan Jokowi untuk menggunakan masker selama beraktivitas.

ADVERTISEMENT

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka harus tetap harus mengenakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjutnya.

Kebijakan selanjutnya, Jokowi juga memutuskan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri tidak perlu lagi melakukan Swab PCR ataupun antigen. Syaratnya jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Simak Video: Ingat! Mulai Hari Ini Boleh Lepas Masker di Outdoor!

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads