Penyakit Kuku dan Mulut Mewabah, Pemerintah Sebar Obat-obatan dan APD

Penyakit Kuku dan Mulut Mewabah, Pemerintah Sebar Obat-obatan dan APD

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2022 21:00 WIB
Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Foto: Dok. Kementerian Pertanian
Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) mengirim bantuan kesehatan berupa obat-obatan untuk ternak dan alat pelindung diri (APD) ke beberapa wilayah yang diduga terjangkit penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak.

Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Adapun obat-obatan yang dikirim itu termasuk vitamin, antibiotik, antipiretik, hingga desinfektan.

"Mulai tanggal 7 - 12 Mei lalu kami sudah melakukan pengiriman logistik tahap 1 ke beberapa provinsi, " ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, untuk tahap dua sudah dilakukan 16 Mei 2022 lalu. Pengiriman obat-obatan dan APD ini dilakukan ke wilayah yang diduga terjangkit PMK termasuk Jawa Timur dan Aceh.

Nasrullah membeberkan, keseluruhan obat-obatan yang telah Kementan kirimkan sudah menghabiskan dana Rp. 534,29 juta dan pengiriman berikutnya akan dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022. Ia mengatakan pengendalian penyebaran PMK menjadi mutlak yang harus dilakukan agar segera ditangani.

ADVERTISEMENT

"Begitu ada wabah penyakit penyakit mulut dan kuku (PMK), kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi, sehingga mengetahui kebutuhan apa yang diperlukan untuk dapat mengendalikan penyebaran wabah PMK," ujar Nasrullah.

Menurutnya, saat ini hewan yang terinfeksi telah diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun. Kondisi terakhir pada hewan ternak yang telah diberikan obat dan vitamin juga sudah mulai membaik.

"Alhamdulillah pemberian dalam bentuk Vitamin, Antibiotik, Antipiretik, Desinfektan dan APD untuk petugas hasilnya jauh lebih baik, seperti hewan yang meler mulai segar dan yang tadinya tidak bisa berdiri kini sudah berangsur normal. Pemberian desinfektan juga sudah kita sarankan di kandang dan area pemeliharaan. Dengan pemberian obat-obatan diharapkan dapat mencegah meluasnya wabah PMK," tambahnya.

Lanjut di halaman berikutnya.

Selanjutnya pemerintah juga berencana akan mengirimkan bantuan logistik obat-obatan, vitamin dan APD ke provinsi sentra ternak yang masih bebas PMK seperti Sulawesi Selatan, NTT dan Bali. Pengiriman tersebut direncanakan akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Nasrullah mengungkapkan, Kementan saat ini telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 48 miliar untuk pencegahan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK), terutama pengadaan vaksin nasional.

"Pembiayaan pengendalian dan pencegahan PMK ini selain dari APBN, juga ada sinergi dengan APBD dan sumber pembiayaan lainnya," ungkap Nasrullah.

Munculnya virus PMK ini, tentunya menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Hal ini wajar karena sudah lebih dari 20 tahun yang lalu sejak Indonesia terakhir kali menangani PMK. Meskipun demikian, Indonesia telah mempunyai pengalaman dalam menangani kasus penyakit hewan ini.

"Insya Allah, dengan menggandeng banyak pihak mulai dari Pemerintah Daerah, akademisi, para pelaku usaha, asosiasi, serta peternak, maka kita upayakan bersama-sama agar PMK ini bisa teratasi dengan baik, serta dapat meminimalisir kerugian yang mungkin timbul dari munculnya wabah ini," ucap Nasrullah.

Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 3 agenda untuk mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini.

"Agenda pertama adalah agenda SOS, agenda darurat termasuk melakukan lockdown wilayah atau kendang, " jelasnya.

Beberapa langkah darurat yang sudah dilakukan pemerintah adalah penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP no 47/2014.

Kemudian juga dengan pendataan harian jumlah populasi yang positif PMK, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah, serta melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan.

"Agenda kedua adalah agenda temporary, seperti melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten, serta melakukan pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK)," lanjut Syahrul

"Agenda ketiga adalah agenda recovery, vaksinasi massal dan surveilans secara rutin, dan saat ini melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementan, kita kebut untuk pembuatan vaksinnya," pungkasnya.



Simak Video "Status Penyakit PMK Dialihkan Jadi Keadaan Khusus "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads