Mengenai rencana pengenaan sanksi denda administratif yang terus didorong Ditjen APTIKA, Riant dengan tegas menolak rencana tersebut. Sebelum menerapkan denda, Kominfo harusnya introspeksi apakah sudah mampu membuat regulasi untuk menjaga data pribadi masyarakat Indonesia. Denda yang akan dikenakan Kominfo dinilai Riant tak akan cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan.
"Urusan apa Kominfo mengenakan denda. Selama ini Pemerintah belum mampu melindungi data masyarakat. Kominfo jangan menjadi kementrian yang sekadar memikirkan denda dan meningkatkan PNBP,"kata Riant.
Simak Video "Video: Pusat Data Nasional Cikarang Dipastikan Mulai Beroperasi Juni Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)