Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP Dibatasi 2 Liter/Hari

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP Dibatasi 2 Liter/Hari

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 20 Mei 2022 17:17 WIB
Minyak goreng curah
Minyak Goreng Curah/Foto: Dok.detikfinace
Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya bersama BUMN dan pelaku usaha membuat program penyediaan minyak goreng curah. Program yang dinamakan MigorRakyat inilah yang mewajibkan masyarakat menyertakan KTP saat membeli.

Lutfi mengatakan dengan program itu, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter. Namun, pembeliannya hanya dibatasi satu sampai dua liter per harinya.

"Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter per hari dengan menunjukan KTP," kata Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat (20/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi mengatakan pembelian minyak goreng curah dalam implementasinya akan menggunakan aplikasi digital tersinkronisasi secara nasional. Ia mengatakan, program ini tengah digenjot untuk disebarkan ke seluruh Indonesia.

"Saat ini sudah tersedia 2.000 titik, dan dalam waktu dekat terjangkau 10 ribu titik," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, program ini telah resmi diluncurkan pada 17 Mei 2022 oleh Kemendag bersama dengan BUMN Holding Pangan ID FOOD.

Lutfi yang datang dalam peluncuran itu mengatakan program MigorRakyat ini bisa ditemukan di ritel tradisional yang sudah bertanda khusus Program MigorRakyat. Lokasi ritel itu disebut dekat dengan pasar dan padat penduduk

"Jadi ini maksudnya akan mendekati pasar ritel tradisional, bukan ritel modern. Jadi ini maunya di ritel tradisional yang dekat dengan kepadatan penduduk. Kita maunya bisa memenuhi ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah Rp 14.000/liter," Lutfi saat peluncuran program MigorRakyat di Jakarta, Selasa (17/5).

Kemudian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan untuk pembelian minyak goreng curah dalam Program MigorRakyat ini menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food. Kemudian, pembelian dibatasi hanya 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

(ara/ara)

Hide Ads