Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng pada 23 Mei 2022. Keputusan itu juga diambil mempertahankan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada petani.
"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk l mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan," pungkasnya.
Seiring dengan dicabutnya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, aturan terkait dibukanya keran ekspor akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan pengendalian harga, Kemendag akan menerbitkan lagi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran," kata Airlangga.
"Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan," pungkas Airlangga.
(ara/ara)