Ada Aksi Kejar-kejaran, Nelayan Malaysia Ditangkap Saat Bom Ikan di Sulawesi

Ada Aksi Kejar-kejaran, Nelayan Malaysia Ditangkap Saat Bom Ikan di Sulawesi

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 21 Mei 2022 11:26 WIB
KKP Setop Pengeboman Ikan di Laut Sulawesi, Nelayan Malaysia Ditangkap
KKP Setop Pengeboman Ikan di Laut Sulawesi, Nelayan Malaysia Ditangkap/Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi tiga nelayan asal Malaysia yang diduga melakukan pengeboman ikan di kawasan laut Indonesia. Tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (18/5) lalu. Penghentian tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara aparat Indonesia dengan para nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan aksi pengebom ikan ini berhasil dihentikan oleh petugas PSDKP Nunukan pada saat patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom," terang Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

Adin menuturkan, perahu atau long boat yang diawaki oleh tiga nelayan Malaysia sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed boat petugas. Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih selama 15 menit hingga speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku," ungkap Adin.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada kejadian itu, satu unit perahu, satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak, dan satu ekor ikan kuning.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Lebih lanjut Adin menyampaikan, ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adin memastikan, ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari," pungkas Adin.

Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.

KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan dua kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan komitmennya dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia melalui prinsip Ekonomi Biru.

Prinsip ini berorientasi penuh pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan melalui efisiensi sumber daya alam, supaya tidak terjadi eksploitasi, keseimbangan nilai ekonomi dan sosial, sehingga tidak semata fokus pada profit, serta ramah lingkungan dan berkelanjutan agar tidak merusak ekologi.


Hide Ads