Menjajal Langsung Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Ribet Nggak Sih?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 21 Mei 2022 12:45 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah/Foto: Dok.detikfinace
Jakarta -

Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga murah melalui program MigorRakyat. Untuk membeli minyak goreng curah Rp 14.000 per liter, masyarakat diharuskan menyertakan KTP sebagai syarat.

Program MigorRakyat ini bisa ditemukan di ritel tradisional atau warung yang bermitra dengan Warung Pangan (WP) aplikasi yang dikembangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Bagaimana membeli minyak goreng curah di warung dengan harga 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg?

Pembeli minyak goreng curah di warung yang mengikuti program MigorRakyat di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Yanti mengatakan tidak menemui kesulitan ketika berbelanja.

"Hanya menunjukkan KTP untuk dicatat, terus minyak sudah dapat," ujarnya saat ditemui detikcom, Sabtu (21/5/2022).

Ia membeli minyak goreng sesuai dengan aturan program MigorRakyat maksimal per KTP 2 liter.

Penjual di warung yang dibeli Yanti, Dwi menjelaskan pembeli di warungnya memang tidak merasa kesulitan dengan sistem beli menunjukkan KTP. Begitupun dirinya sebagai pedagang.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork