Pemerintah mengeluarkan jurus barunya untuk menekan harga minyak goreng. Terbaru pemerintah membuat program MigorRakyat.
Dengan program ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah Rp 14.000 per liter. Masyarakat diharuskan menyertakan KTP sebagai syarat.
Program MigorRakyat bisa ditemukan di ritel tradisional atau warung yang bermitra dengan Warung Pangan (WP) aplikasi yang dikembangkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana membeli minyak goreng curah di warung dengan harga 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg?
Pembeli minyak goreng curah di warung yang mengikuti program MigorRakyat di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Yanti mengatakan tidak menemui kesulitan ketika berbelanja.
"Hanya menunjukkan KTP untuk dicatat, terus minyak sudah dapat," ujarnya saat ditemui detikcom, Sabtu (21/5/2022).
Ia membeli minyak goreng sesuai dengan aturan program MigorRakyat maksimal per KTP 2 liter.
Penjual di warung yang dibeli Yanti, Dwi menjelaskan pembeli di warungnya memang tidak merasa kesulitan dengan sistem beli menunjukkan KTP. Begitupun dirinya sebagai pedagang.
Dia menjelaskan pembeli hanya perlu membawa KTP. Kemudian ia memasukkan data KTP pembeli, yakni nama dan nomor induk ke kependudukan (NIK) ke aplikasi WP. Selain itu, ia juga memfoto KTP pembeli untuk di masukan juga ke aplikasi.
"Nggak sulit sih. Saya masukan nama, NIK, terus foto aja," katanya.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Rincian Sumber Uang Rp 11,8 T Disita di Kasus Korupsi Minyak Goreng"
[Gambas:Video 20detik]