Wacana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi makin nyata. Rencananya, sistem ini akan segera bisa dipakai dalam waktu dekat.
Penggunaan NIK untuk NPWP rencananya bakal dilakukan mulai tahun depan. Terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa hari lalu melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kerja sama itu bakal menandakan awal mulanya era NIK menjadi NPWP. Berikut ini fakta lengkapnya:
(hal/dna)