Tanda Tanya Arab Saudi Larang Warganya ke RI Kala COVID-19 Melandai

Tanda Tanya Arab Saudi Larang Warganya ke RI Kala COVID-19 Melandai

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Saat ini pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali untuk umroh dan haji di jamaah negara internasional. Tetapi tidak semua negara bisa masuk karena alasan tertentu dan jenis vaksin yang tidak diakui oleh Saudi Arabia. Lalu bagaimana nasib para jamaah umroh dan haji Indonesia?
Arab Saudi/Foto: Getty Images

Data Kasus COVID-19

Berdasarkan data terkini, pada Minggu (22/5) dilaporkan ada tambahan 227 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Sebelumnya pada Sabtu (21/3) dilaporkan ada 263 kasus dan tambahan 250 kasus pada 20 Mei 2022.

Jumlah kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 sampai 22 Mei 2022 tercatat menjadi 6.052.590 kasus. Dari jumlah tersebut, 3.657 masih positif COVID-19 (kasus aktif).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilaporkan juga ada 285 orang di Indonesia yang sembuh dari COVID-19. Jumlah total yang telah sembuh dari sebanyak 5.892.411 orang. Terakhir, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 156.522 orang.

Selain larangan bepergian, Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian, baik ke negara Arab maupun non-Arab. Di mana masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.


(aid/ara)

Hide Ads