Devisa RI Tergerus US$ 2,2 Miliar Gara-gara Larangan Ekspor Sawit

Devisa RI Tergerus US$ 2,2 Miliar Gara-gara Larangan Ekspor Sawit

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 21:15 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Pemerintah sempat melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya sejak 28 April 2022, dan dibuka lagi pada 23 Mei. Ada kerugian yang harus ditanggung negara dari kebijakan tersebut

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kebijakan itu telah mengurangi 1,6 juta ton CPO dan produk turunannya. Dari sisi devisa berkurang hingga US$ 2,2 miliar.

"Dampak dari pembatasan sementara CPO dan turunannya paling tidak estimasi kita itu akan mengurangi 1,6 juta ton dari CPO dan turunannya dalam waktu satu bulan. Devisa bisa berkurang US$ 2,2 miliar," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, larangan ekspor juga menggerus potensi pendapatan negara dari sisi kepabeanan sebesar Rp 900 miliar.

"Untuk dampaknya kepabeanan keluar Rp 0,9 triliun atau Rp 900 miliar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untungnya per hari ini larangan ekspor CPO telah dicabut sehingga dampaknya tidak semakin besar. Aturan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil.

Alasan dari pencabutan kebijakan larangan ekspor karena pertama, pasokan minyak goreng curah dianggap sudah melimpah dibandingkan sebelum dilakukannya pelarangan ekspor minyak goreng. Kini pasokan minyak goreng curah mencapai 211 ribu ton per bulannya.

"Alhamdulillah pasokan minyak goreng curah bertambah. Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton," ujarnya.

Seiring dengan melimpahnya pasokan minyak goreng curah di dalam negeri, harga komoditas pangan itu juga disebut telah menurun. Sebelum adanya larangan ekspor, Jokowi mengungkap harga minyak goreng curah Rp 19.800/liter.

"Setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200/liter sampai Rp 17.600/liter," lanjut Jokowi.

(aid/hns)

Hide Ads