Perjanjian Diteken, Dunkin' Donuts Bayar THR 15 Juni dan 1 Juli 2022

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Foto: Dok.Detikcom: Ilustrasi THR: Dunkin' Donuts akan bayar THR 2021 pada 15 Juni 2022, dan THR 2022 pada 1 Juli
Jakarta -

Perjanjian bersama antara manajemen PT Dunkindo Leatari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Senin (23/5/2022).

Tercapainya Kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai penandatanganan Perjanjian Bersama oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan. Penandatanganan ini disaksikan Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Heru Widianto.

Tercapainya perjanjian bersama ini juga tak lepas dari insturksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR tersebut , dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB, " ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis Kemnaker, Senin (23/5/2022).

Berdasarkan perjanjian bersama yang difasilitasi Kemnaker, pihak DL sepakan membayar THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat 1 Juli 2022 nanti.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, " kata Indah Anggoro Putri.

Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan perjanjian bersama, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.

Lihat juga video 'Nggak Boleh Tawar-menawar! Berikut Sederet Aturan Pemberian THR':






(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork