Daftar Sanksi buat CPNS yang Mundur, Bisa Kena Denda Puluhan Juta

Daftar Sanksi buat CPNS yang Mundur, Bisa Kena Denda Puluhan Juta

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Jumat, 27 Mei 2022 06:00 WIB
Materi Pokok SKB CPNS 2021 Apa Saja? Ini Link Downloadnya!
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun 2021, memutuskan untuk mengundurkan diri. Bagi mereka yang dinyatakan lolos namun mengundurkan diri, tentu akan dikenakan beberapa sanksi. Salah satunya adalah tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pun menyebutkan sanksi-sanksi yang akan didapatkan peserta yang lolos CPNS 2021, namun mengundurkan diri.

"Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP), akan dikenakan berbagai sanksi," ungkap Satya kepada detikcom, Kamis (26/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sanksi-sanksi bagi peserta lolos CPNS yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut:

1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

ADVERTISEMENT

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak.

Denda yang diberlakukan berlaku bagi pelamar:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Dari 105 orang itu, paling banyak ada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang. Jumlah terbanyak kedua ditempati oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang. Ketiga, ada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 5 orang.

Untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya pun mengungkapkan akan menyiapkan sanksi yang lebih tegas lagi.

"Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun kedepan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba ," tutup Satya.




(das/das)

Hide Ads