Perusahaan yang terkait hutan seperti industri kayu dan sawit serta ternak wajib untuk mengatasi dampak deforestasi. Berdasarkan penelitian dari Accountability Framework initiative (AFi) dan CDP menyebutkan perusahaan harus memberikan aksi nyata untuk menghentikan perusakan ekosistem lainnya.
Hal ini sejalan dengan komitmen lebih dari 100 pemimpin dunia dan 30 lembaga keuangan terbesar di COP26.
Deforestasi ini menyumbang 11% dari total emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara tahunan yang dihasilkan dari aktivitas manusia.
Sejumlah negara seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam dan Filipina telah berpartisipasi untuk menghentikan dan mengurangi penggundulan hutan dan degradasi lahan hingga 2030 mendatang.
Indonesia misalnya yang berkomitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mencapai pengurangan emisi sebesar 29% secara unilateral sampai 2030.
Sektor agrikultur, kehutanan dan penggunaan lahan diperkirakan akan berkontribusi sebanyak 17,34% atau 60% dari total pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Pada tahun 1990 - 2010 rata-rata kehilangan lahan hutan tercatat mencapai 1,6 juta hektar hutan di kawasan tersebut. Namun, laju deforestasi mencapai titik terendah pada tahun 2020.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(kil/dna)