LKPP Gercep Tindaklanjuti Arahan Jokowi soal SNI Produk UMKM

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 27 Mei 2022 15:30 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong produk dalam negeri dan produk hasil usaha mikro-kecil dan koperasi (UMK-Koperasi) untuk masuk dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kewajiban pemenuhan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam PBJP, khususnya untuk barang/jasa yang tidak berkaitan dengan keselamatan, telah dihapus.

"Perpresnya sudah jelas, UMK harus dibeli oleh APBN/APBD, artinya UMK harus banyak masuk ke katalog elektonik. Beberapa persyaratan seperti misalnya harus ber-SNI itu bisa menghambat. Maka setelah kami berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional, yang wajib ber-SNI hanya 301 jenis produk. Selebihnnya yang sudah ada sekitar 11.300 produk bersifat sukarela," ujar Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, Kamis (26/5/2022).

"Arahan Presiden Joko Widodo sangat tepat dan pro-UMKM. Presiden Jokowi ingin semakin banyak UMKM masuk, di mana UMKM ini kan tentu memiliki keterbatasan untuk mengurus SNI," imbuhnya.

Bagi LKPP, lanjut Anas, penetapan persyaratan kualifikasi produk yang akan masuk katalog memang sudah seharusnya dikaitkan dengan tujuan atau output yang ingin dicapai. Artinya, tidak boleh menambah persyaratan seperti SNI bila memang itu tidak ada kaitannya dengan tujuan pengadaan.

"Soal SNI, arahan Presiden Jokowi, itu tidak perlu dipersyaratkan bila memang tujuan pengadaannya akan tercapai meski produknya tidak ber-SNI. Satu lagi yang perlu dijadikan perhatian, dalam kualifikasi produk, bisa ada tambahan persyaratan kalau diperintah UU atau PP. Apabila tidak ada perintah UU atau PP, atau dari aspek teknis untuk mencapai tujuan pengadaan tidak diperlukan syarat SNI, maka tidak boleh syarat SNI diberlakukan," paparnya.

Anas memaparkan 301 jenis produk yang wajib ber-SNI adalah yang berkaitan dengan keselamatan jiwa seperti air minum kemasan, helm, kabel listrik, ban, dan sebagainya.

"Artinya kalau misalnya bangku, ATK, alat peraga sekolah, batubata, ini harus bersertifikat SNI maka hanya pemain besar saja yang bisa menyiapkan. Sedangkan masih terdapat pelaku usaha lokal yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Harapannya dengan tidak diwajibkannya syarat kepemilikan sertifikat SNI, dapat mempermudah pelaku UMK-Koperasi lokal masuk dalam Katalog Elektronik," ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(acd/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork