Minyak Goreng Curah Turun Sih, Tapi Sulit Sesuai HET

Minyak Goreng Curah Turun Sih, Tapi Sulit Sesuai HET

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 29 Mei 2022 06:35 WIB
Harga minyak goreng curah sulit dijual sesuai HET
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Harga minyak goreng curah mengalami penurunan di beberapa pasar tradisional di Jakarta. Namun, meskipun turun, harga minyak goreng curah masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah, yaitu Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram.

Sebagai contoh, Di pasar Santa Jakarta Selatan, minyak goreng curah dibanderol antara Rp 16.000-Rp 18.000/kilogram. "Ya karena ini kan bukan dari subsidi. Yang pasok ke sini jualnya di atas HET, masa kita jual di bawah itu," ujar Madin, pedagang di Pasar Santa kepada detikcom, Sabtu (28/5/2022).

Madin menuturkan belum bisa mengikuti aturan HET karena harga jual yang tinggi dari pemasok minyak. Untuk 1 kg minyak goreng curah ia mengeluarkan modal sebesar Rp 15.500. Modal tersebut belum termasuk biaya kemasan dan biaya jasa lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah ada kemungkinan untuk mengikuti aturan HET, Madin belum bisa memastikan. "Kalau yang masok nurunin harga, ya kita juga ikut nurunin. Tapi ya nggak tahu kapan," kata Madin.

Setali tiga uang, di Pasar Mampang Prapatan, harga minyak goreng curah juga turun, namun masih di atas HET, yaitu Rp 18.000 per kg.

ADVERTISEMENT

"Kalo sekarang Rp 18.000/kilogram, kita dapat dari sananya memang segitu. Ini udah turun sebenarnya, kan kemarin sempat di atas Rp 20.000," kata Ipul, salah satu pedagang di Pasar Mampang Prapatan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengakui minyak goreng curah masih dijual di atas HET. Penyebabnya adalah pasokan yang belum merata.

"Sekarang itu belum merata, tapi sudah banyak yang sudah di bawah HET kaya kemarin di Yogyakarta. Jadi permasalahannya belum tersalurkan sepenuhnya ke daerah-daerah," kata Oke.

Ia menambahkan jika setelah subsidi minyak goreng curah dicabut, pemerintah menyiapkan skema baru terkait distribusi minyak goreng curah. "Sekarang distributor yang akan berpartisipasi mengajukan minyak goreng curah harus terdaftar ke kementerian perdagangan," ungkapnya.

Dengan adanya Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPC), yang menyediakan harga Rp 14.000 adalah eksportir, bukan lagi sepenuhnya oleh pemerintah.




(zlf/zlf)

Hide Ads