Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Posisi yang Ditinggalkan Bakal Kosong?

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Posisi yang Ditinggalkan Bakal Kosong?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 29 Mei 2022 15:30 WIB
Infografis cara dan syarat daftar CPNS 2021
Foto: Infografis detikcom/M. Fakhry Arrizal
Jakarta -

Ratusan orang yang bakal diangkat menjadi abdi negara tiba-tiba mengundurkan diri. Sekitar 100 orang CPNS mundur setelah lolos seleksi dan mau diangkat menjadi pegawai negeri.

Lalu bagaimana nasib dari formasi yang ditinggalkan CPNS yang mengundurkan diri ini?

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan formasi yang ditinggalkan ini tidak akan bisa diisi kembali apabila nimor identitas kepegawaian (NIP) sudah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, formasi yang ditinggalkan CPNS yang mengundurkan diri itu bakal kosong dan baru bisa diisi bila instansi yang bersangkutan mengusulkan kembali seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Baik dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.

"Jadi kalau tidak terisi, maka kosong. Kalau mau diisi akan diusulkan kembali di seleksi CASN, khususnya CPNS, di kesempatan berikutnya," ungkap Satya kepada detikcom, Jumat (27/5/2022) yang lalu.

ADVERTISEMENT

Posisi ini tidak bisa digantikan karena dalam prosesnya CPNS yang mengundurkan diri ini pada dasarnya sudah ditetapkan, bahkan sudah disiapkan Nomor Identitas Kepegawaian (NIP).

"Masalahnya mereka ini mengundurkan diri setelah mereka ditetapkan sebagai yang lulus dan mau mendapatkan NIP," kata Satya.

Lain lagi kondisinya apabila yang mengundurkan diri belum diajukan ketetapan NIP-nya. Peserta seleksi CPNS dengan ranking di bawahnya bisa menggantikan. Namun dalam kasus di seleksi CPNS 2021 banyak pegawai yang mengundurkan diri saat NIP-nya akan diajukan untuk ditetapkan.

"Peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya," kata Satya.

Satya juga bilang ada potensi posisi yang ditinggalkan oleh CPNS yang mengundurkan diri ini bisa digantikan pegawai PPPK. Hanya saja hal itu tergantung dari Analisa Jabatan dan Beban Kerja (Anjab dan ABK) masing-masing instansi.

"Kalau apakah bisa langsung diganti PPPK, itu tergantung dari Anjab dan ABK yang dibuat masing-masing instansi," pungkas Satya.

Masalah seperti ini menurut Satya akan sangat merugikan negara. Pasalnya, negara lewat instansi-instansi pemerintahan telah membiayai proses seleksi CPNS itu.

"Ini jelas merugikan. Biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD, dan beberapa instansi bahkan mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Itu jadinya hilang karena mereka-mereka yang mengundurkan diri ini," ungkap Satya.

Saat ini data terakhir dari BKN menunjukkan ada sekitar 100 orang CPNS mengundurkan diri dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan.

(hal/dna)

Hide Ads