Nah Lho! Twitter Dituding Pakai Data Pengguna Secara Ilegal, Didenda Rp 2 T

Nah Lho! Twitter Dituding Pakai Data Pengguna Secara Ilegal, Didenda Rp 2 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 30 Mei 2022 09:45 WIB
People holding mobile phones are silhouetted against a backdrop projected with the Twitter logo in this illustration picture taken in  Warsaw September 27, 2013.   REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo
Nah Lho! Twitter Dituding Pakai Data Pengguna Secara Ilegal, Didenda Rp 2 T/Foto: Reuters/Kacper Pempel

Dalam rangka mengautentikasi akun, Twitter mengharuskan penggunanya untuk memberikan nomor telepon dan alamat email. Informasi itu juga membantu orang mengatur ulang kata sandi mereka dan membuka kunci akun mereka jika diperlukan, serta untuk mengaktifkan otentikasi dua faktor.

Otentikasi dua faktor memberikan lapisan keamanan ekstra dengan mengirimkan kode ke nomor telepon atau alamat email untuk membantu pengguna masuk ke Twitter bersama dengan nama pengguna dan kata sandi.

Namun, menurut FTC, setidaknya hingga September 2019, Twitter juga menggunakan informasi itu untuk meningkatkan bisnis periklanannya. Twitter dituduh mengizinkan pengiklan mengakses informasi keamanan pengguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain denda, Twitter juga harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti menggunakan nomor telepon dan alamat email yang dikumpulkan secara ilegal
2. Memberi tahu pengguna tentang penggunaan informasi keamanan yang tidak tepat
3. Beri tahu pengguna tentang tindakan penegakan hukum FTC
4. Jelaskan cara mematikan iklan yang dipersonalisasi dan meninjau pengaturan otentikasi multi-faktor
5. Menyediakan opsi otentikasi multi-faktor yang tidak memerlukan nomor telepon
6. Menerapkan program privasi dan keamanan yang ditingkatkan yang mencakup pelaporan insiden ke FTC dalam waktu 30 hari


(hal/ara)

Hide Ads