Berbagai keluhan dari perawat terjadi dinilai karena beberapa faktor. Salah satunya karena pemerintah pusat memberi dana alokasi umum (DAU) yang rendah ke pemerintah daerah.
"Mengacu ke Permendagri, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% (dari total APBD), ini menjadi alasan pemda tidak berani membuka formasi (PNS) secara luas yang sekarang dilakukan di guru," katanya.
Alhasil para perawat tidak bisa berstatus sebagai PNS yang memiliki standar gaji dan tunjangan yang jelas. Dengan demikian, perekrutan mereka hanya bisa sebatas honorer hingga relawan dengan tunjangan yang minim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mudah-mudahan Kemenkeu memberikan DAU untuk hal tersebut sehingga kami mendapat kepastian," ungkapnya.
Di sisi lain, Maryanto meminta pemerintah serius mengafirmasi alias memberi kepastian jabatan bagi perawat. Sebab, saat ini masih ada 2.328 perawat yang berstatus kontrak.
"Agar 2.328 perawat ini mendapatkan keseriusan dari pemerintah," pungkasnya.
(aid/hns)