Gaji Nakes Bebas Pajak Diperpanjang, Buat Karyawan Bagaimana?

Gaji Nakes Bebas Pajak Diperpanjang, Buat Karyawan Bagaimana?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 12 Jan 2022 17:39 WIB
MANILA, PHILIPPINES - SEPTEMBER 13: Gil George Brusala and Cindy Mae Aquino, emergency medical responders for the Quezon City Disaster Risk Reduction Management Office, fetch a COVID-19 patient from a hospital on September 13, 2021 in Quezon city, Metro Manila, Philippines. The country is struggling to cope with a huge wave of cases fueled by the more infectious Delta variant, recording more than 2 million cases and more than 35,000 deaths with every one in four people tested turning out positive for the coronavirus. (Photo by Ezra Acayan/Getty Images)
Foto: Getty Images/Ezra Acayan
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada tenaga kesehatan (nakes). Dengan demikian gaji nakes tidak dipotong pajak penghasilan.

"Terkait dengan insentif PPh nakes ini terus kita lanjutkan. Ini tentunya bentuk apresiasi pemerintah, nakes kita bebaskan dari pajak penghasilan itu terus berlanjut," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Rabu (12/1/2022).

Apakah PPh 21 DTP untuk karyawan juga diperpanjang? dia menjelaskan bahwa relaksasi pajak untuk karyawan saat ini dibuat lebih permanen, namun bukan berupa PPh 21 DTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrio menjelaskan keberpihakan pemerintah kepada karyawan adalah dengan menaikkan batas bawah lapisan tarif PPh orang pribadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Itu tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Misalnya, ada karyawan pendapatan per bulan Rp 9 juta. Pendapatan Rp 9 juta dikalikan 12 bulan adalah Rp 108 juta. Lalu pendapatan tersebut dipotong penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta untuk yang statusnya single. Jadi dari Rp 108 juta dipotong Rp 54 juta sisanya adalah Rp 54 juta.

ADVERTISEMENT

"Terus bracket-nya sekarang mulainya di Rp 60 juta, berarti dia nggak bayar pajak. Ini malah lebih progresif dari yang PPH 21 DTP yang kemarin kita berikan secara temporer," tambah Febrio.

(dna/dna)

Hide Ads