Oleh karena itu, untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses audit/pemeriksaan kehalalan produk, Sucofindo turut menjawab tantangan Menparekraf RI untuk digitalisasi layanan.
"Sucofindo berinovasi dengan menyediakan aplikasi SAHIH yang terintegrasi dengan aplikasi SIHALAL BPJPH. Jadi, pelaku usaha cukup sekali mengisi dan mengunggah data dan informasi ke aplikasi SIHALAL dan otomatis terhubung dengan aplikasi SAHIH SUCOFINDO," kata Kepala Unit Halal Sucofindo Agus Suryanto.
Proses pemeriksaan kehalalan produk ini dapat laksanakan setelah pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian BPJPH, menetapkan LPH berdasarkan pemilihan dari pemohon (pelaku usaha). Sucofindo sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. Layanan Halal Sucofindo tersebar di 28 Kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.
Sebagai upaya peningkatan skala industri halal Nasional, Sucofindo pun mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan.
(fdl/fdl)