Gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juli mendatang. Tahun ini gaji ke-13 PNS bakal cair penuh, sesuai dari gaji hingga tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 PNS 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam beleid itu, besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Nah, selama pandemi COVID-19 menghantam Indonesia, pemerintah melakukan penyesuaian pada besaran gaji ke-13 PNS. Selama dua tahun berturut-turut, pencairan gaji ke-13 PNS tak dilakukan secara penuh.
Salah satu yang menjadi perbedaan atau perbaikan adalah terkait tunjangan kinerja (tukin). Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR, sedangkan pada tahun ini tukin masuk komponen perhitungan.
Dalam catatan detikcom, dirangkum pada Selasa (30/5/2022), pada 2020 yang lalu gaji ke-13 PNS bukan cuma dipotong jumlahnya, namun penerimanya juga dikurangi. Gaji ke-13 PNS kala itu hanya diberikan kepada aparatur negara dengan golongan di bawah eselon II serta pensiunan.
Besaran gaji ke-13 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja.
Pada 2021 mulai ada perbaikan, gaji ke-13 dibayarkan ke semua PNS. Hanya saja, jumlahnya masih tak penuh. Cuma gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja.
Kemudian, pada 2022 situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, baru gaji ke-13 PNS kembali dibagikan secara penuh.
Gaji ke-13 PNS tahun ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Tambahannya, tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50% masuk dalam komponen perhitungannya.
(hal/ara)