Jakarta -
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus mengudurkan diri. Meski ditinggalkan CPNS tersebut, instansi pemerintah masih punya kesempatan untuk membuka lowongan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Setidaknya ada dua skema untuk peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri. Pertama, bagi peserta yang mengudurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi.
"Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Sementara, bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya tapi mengudurkan diri, maka formasi tersebut tidak dapat diisi. Namun, formasi itu dapat diperhitungkan pada rekrutmen berikutnya.
"Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan keputusan pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan keputusan pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya," jelasnya.
Sebagai informasi, BKN mencatat sebanyak 100 orang CPNS dari 112.514 peserta yang dinyatakan lulus mengudurkan diri. Hal itu berdasarkan data BKN per 27 Mei 2022.
Simak video 'Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi':
[Gambas:Video 20detik]
Daftar Instansi yang CPNS-nya Mengundurkan Diri ada di halaman berikutnya.
Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri terjadi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tercatat, jumlah CPNS yang mundur sebanyak 11 orang.
Kemudian, ada Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masing-masing 6 orang. Lalu, pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Bintan yang masing-masing 4 orang. Berikut rinciannya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi:1 orang
2. Kementerian BUMN: 1 orang
3. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
4. Kementerian Perhubungan: 11 orang
5. Kementerian Kesehatan: 2 orang
6. Badan Intelijen Negara: 1 orang
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang
8. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
9. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
10. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
12. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
13. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
14. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
15. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
16. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
17. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
18. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
19. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
20. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
21. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
22. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
23. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
25. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
26. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
27. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
30. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
38. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
41. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
44. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
48. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
53. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
54. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
56. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussam: 1 orang.