Dilema Pedagang Minyak Goreng: Jual Murah Rugi, Jual Mahal Dipantau Polisi

Dilema Pedagang Minyak Goreng: Jual Murah Rugi, Jual Mahal Dipantau Polisi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 12:53 WIB
Harga minyak goreng curah sulit dijual sesuai HET
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Terhitung tanggal 1 Juni 2022, pemerintah telah memberhentikan subsidi minyak goreng curah. Sebagai gantinya pemerintah mulai memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) beserta domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Perpindahan kebijakan itu ternyata menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang di pasar tradisional. Seperti di Pasar Lokbin Muria Dalam, Pedagang satu-satunya yang mengikuti program subsidi MigorRakyat di pasar tersebut adalah Saiful.

Dia mengatakan bahwa terhitung kemarin dirinya berhenti mendapat suplai minyak goreng curah subsidi itu. Meskipun dilema sempat menghampirinya, dirinya memutuskan untuk tetap berjualan minyak curah eceran dengan harga normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara harga kembali ke normal, saya jual di Rp 18.000 per kg," ujar Saiful kepada detikcom, Kamis (02/06/2022)

Dia mengatakan bahwa harga yang dia peroleh dari distributor berada di kisaran Rp 16.000 per kg. Sehingga mau tidak mau ia harus mematok harga jual di atas harga eceran tertinggi (HET).

ADVERTISEMENT

Saiful mengaku bahwa dirinya merasa tak enak hati lantaran sudah terpasang spanduk minyak subsidi di tokonya dan biasa menjual harga murah. Tapi kini dia terpaksa harus kembali menjual minyak goreng yang menyesuaikan harga pasaran saat ini,.

Dilema juga dirasakan oleh para pedagang di Pasar Tradisional Tebet Timur. Salah seorang pedagang toko sembako, Muri mengaku bahwa semenjak subsidi tersebut dicabut dirinya dan beberapa pedagang di pasar itu memutuskan untuk berhenti berjualan minyak goreng curah untuk sementara waktu.

"Pun setelah pencabutan subsidi, dari pasar ada surat edaran yang minta kita jualan murah tapi murahnya di bawah harga modal kita. Kan sulit sekali. Jadi kita pilih menyerah saja berhenti jualan sementara," ujar Muri

Muri mengaku bahwa dirinya berhenti berjualan untuk mencari aman. Menurut keterangannya, harga-harga minyak goreng curah dari distributor di luaran sana berkisar di Rp 15.500 per kg atau lebih, sehingga akan sangat sulit bila harus menjual di tokonya dengan harga Rp 16.000 per kg.

"Daripada toko kena garis polisi cuma gara-gara minyak 2 jerigen dijual dengan harga lebih mahal dari surat edaran ya kan. Sedih sudah. Lebih baik tidak jualan dulu. Kalau saja dikasi margin minimal Rp 2.000 per kg kita bisa tetap jalan," tuturnya.

Pernyataan Muri didukung oleh pedagang sembako lainnya, Ahmad yang menyatakan bahwa dirinya juga memutuskan untuk berhenti berjualan untuk sementara waktu.

"Semua subsidi itu ditarik sudah. Mau jualan bagaimana, kan susah karena ada himbauan harga itu," ujar dia.

Ahmad menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut kepada para pedagang Pasar Tradisional Tebet Timur mengenai sistem baru yang dikabarkan akan menggantikan program subsidi minyak goreng curah itu terhitung 1 Juni kemarin.




(das/das)

Hide Ads