Insentif Pajak Impor Alkes Corona Berakhir Bulan Ini, Apa Aja Barangnya?

Insentif Pajak Impor Alkes Corona Berakhir Bulan Ini, Apa Aja Barangnya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 16:46 WIB
Polisi bongkar praktik jual-beli alat rapid test ilegal di Jawa Tengah. Penjualan alat rapid test antigen ilegal itu beromzet hingga miliaran rupiah.
Foto: Angling Adhitya Purbaya/Detikcom
Jakarta -

Pemerintah pada awal tahun ini telah memperpanjang insentif pajak bagi barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Artinya, bulan ini insentif pajak itu akan berakhir. Adapun aturan perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif serupa, tapi telah berakhir pada 31 Desember 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19, berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 8 aturan tersebut dikutip lagi oleh detikcom, Kamis (2/6/2022).

Apa saja alat kesehatan yang bebas pajak impor tersebut?

ADVERTISEMENT

Dalam catatan detikcom, barang yang dibebaskan PPh impornya alias mendapat insentif pajak adalah obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam hal ini pendukung vaksin yang dimaksud meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Lihat juga Video: Said Aqil Sebut 94% Alkes di RI Produk Impor

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads