Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika sudah menyurati Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, PennyKusumastuti Lukito dan menyatakan bahwa Kemenperin tidak menyetujui pelabelan "berpotensi mengandung BPA" terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Kemenperin beralasan regulasi di berbagai negara, pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.
Hal tersebut disampaikan DirekturIndustri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Edy Sutopo, menanggapi regulasi terkait rencana revisi Perka BPOM terkait dengan wacana pelabelan "berpotensi mengandung BPA" untuk AMDK galon guna ulang.
Menurutnya, usulan BPOM ini pernah dibawa dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko Perekonomian dan dihadiri Setkab, Kemenperin, BPOM, KPPU, akademisi dari IPB, dan BPOM sendiri namun tidak dicapai kata sepakat soal pelabelan BPA ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini," ujarnya.
Mengingat isu BPA di dunia masih dalam kajian dan para pakar juga belum ada kata sepakat serta belum ada kasus yang menonjol, baik di Indonesia maupun di dunia, Edy mengatakan rencana revisi Perka BPOM terkait pelabelan galon guna ulang ini dikembalikan lagi oleh Setkab ke BPOM untuk diperbaiki.
Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini.
"Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK," katanya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.