4 Fakta PNS Disabilitas Menang Gugatan ke Sri Mulyani

4 Fakta PNS Disabilitas Menang Gugatan ke Sri Mulyani

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2022 21:00 WIB
pOster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Gugatan DH terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. DH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dengan disabilitas mental di Kementerian Keuangan yang dipecat saat sedang sakit.

"Dalam putusannya Hakim mengabulkan seluruh gugatan DH dan menyatakan SK pemberhentian Menteri Keuangan dijatuhkan dengan cacat prosedur dan cacat substansi hukum," kata perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022). Dia menjadi pendamping hukum DH.

Berikut fakta-faktanya:

1. Dipecat karena Tak Masuk Kerja 129 Hari

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan pemberhentian DH disebut karena telah melanggar presensi tanpa memberitahukan kepada atasan selama 129 hari terhitung Januari-September 2020.

"Ketidakhadiran DH selama 129 hari terjadi pada periode Januari-September 2020," kata Yustinus kepada wartawan.

2. Tak Tahu Kalau DH Sakit

Rupanya selama tak masuk tersebut, DH menderita penyakit skizofrenia paranoid setelah bekerja di Kemenkeu selama 10 tahun. Yustinus mengaku pihaknya belum mengetahui informasi itu sehingga keluarnya surat pemecatan.

"Sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin yang dijatuhkan pada November 2020, DH dan keluarganya tidak memberitahukan kondisi sakitnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kantor/atasan. Dengan demikian, keputusan penjatuhan hukuman disiplin didasarkan pada fakta DH tidak dalam kondisi sakit," jelasnya.

Seandainya kondisi sakit diberitahukan sejak awal, kata Yustinus, hal itu akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh atasan langsung di mana diberikan hak sesuai ketentuan yang berlaku seperti konseling, pengobatan, atau cuti sakit. Selama ini hak-hak seperti itu disebut telah diberikan kepada pegawai yang sakit.

3. Surat Pemberhentian Dianggap Cacat Prosedur

Terlepas dari alasan Kemenkeu, nyatanya DH menang di pengadilan. Hakim menyatakan bahwa SK pemberhentian Menteri Keuangan cacat prosedur dan cacat substansi hukum karena tidak didahului dengan pembentukan tim pemeriksa yang dimandatkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan hanya didasarkan atas penilaian atasan saja.

Hakim juga meminta agar SK tentang penjatuhan hukuman disiplin, pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri itu dicabut.

"Hakim memerintahkan Menteri Keuangan dan BPASN untuk memulihkan hak DH sebagai ASN di Kementerian Keuangan RI," tutur Charlie.

4. Langkah Kemenkeu Selanjutnya

Yustinus mengaku pihaknya menghormati putusan dari PTTUN Jakarta. Dia menyatakan bahwa Kemenkeu berempati terhadap penyandang disabilitas.

"Kemenkeu berempati terhadap penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental dan menghormati hak-hak disabilitas sebagaimana diatur dalam UU," sebutnya.

Lalu apakah Kemenkeu akan mengabulkan putusan hakim atau justru mengajukan banding? Yustinus menyebut masih menunggu salinan putusan dan akan mempelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya.

"Karena kami belum menerima salinan lengkap agar bisa dipelajari, kami belum dapat menjawab pada saat ini. Tentu kami perlu memahami pertimbangan-pertimbangan hakim secara lebih holistik," tandasnya.


(aid/das)

Hide Ads