Hari Lingkungan Hidup dan PR Besar RI Berantas Pembalakan Liar

Hari Lingkungan Hidup dan PR Besar RI Berantas Pembalakan Liar

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 05 Jun 2022 13:15 WIB
Pembalakan Liar
Foto: Pembalakan Liar

Dalam beraksi, mereka juga punya pembagian tugas yang sangat rapih. Setidaknya ada 1 atau 2 orang 'mata-mata' bertugas mengawasi area skitar dari ketinggian pohon kala rekan mereka lainnya tengah beraksi membabat hutan dan mengolah kayu hasil olahan. Mereka akan mengirim isyarat dan memperingatkan seluruh anggota dalam aksinya bila menemukan tanda-tanda mencurigakan. Apabila ada petugas mendekat, mereka langsung lenyap meninggalkan hutan rusak yang pohonnya sudah terlanjut mereka tebang.

Pembalakan liar bukan satu-satunya kejahatan yang mengancam kelestarian hutan lindung di kawasan perbatasan RI khususnya di Nunukan. Ada juga, ancaman lain berupa penyerobotan kawasan hutan lindung yang sebagai lahan perkebunan sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya saja kawasan hutan lindung di kawasan perbukitan Mansapa, Desa Mansapa, Kecamatan Nunukan selatan, Kabupaten Nunukan. Saat menyisir kawasan hutan lindung guna mencari jejak pembalakan liar, tim patroli Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang kala itu bergerak bersama tim UPTD KPH kabupaten Nunukan menemukan tanda-tanda penyerobotann kawasan hutan lindung sebagai kawasan perkebunan sawit.

Pembalakan LiarPembalakan Liar Foto: Pembalakan Liar

Sepintas memang tak terlihat saat menyusuri jalan setapak yang biasa jadi rute patroli. Hanya semak belukar dan rumput ilalang tinggi mengiasi jalur tersebut. Sesekali tampak batang kayu dengan sobekan plastik warna hitam di ujungnya yang dijadikan tanda benih pohon reboisasi.

ADVERTISEMENT

Namun kaget bukan kepalang, ketika salah satu petugas melihat bagian bawah batang tersebut yang terselip tanaman mencurigakan. Bentuk daunnya runcing memanjang ke atas. Sepintas seperti rumput liar atau ilalang. Namun, ketika dicabut, tampak bonggol terbungkus polibag pada bagian akarnya.

Rupanya itu bukan tanaman biasa, melainkan benih pohon sawit yang sengaja ditanam bersama batang kayu ulin sebagai kedok reboisasi.

Beragam aksi pemanfaatan hutan yang tak bertanggungjawab itu telah menjadi perhatian sejak lama. Perilaku-perilaku itu tercatat telah memicu deforestasi alias kegundulan hutan. Dari catatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan, hingga tahun 2012, hutan lindung di kawasan itu hanya tersisa 398 hektare dari yang sebenarnya seluas 1.054 hektare.

Kawasan hutan yang membentang dari Kampung Tator hingga persimpangan Jalan Persemaian ini sudah banyak yang beralih fungsi. Misalnya saja di sekitar Jalan Persemaian yang kini telah menjadi kawasan perkebunan sementara banyak kawasan hutan lindung di Kampung Tator kini telah berubah jadi kawasan pemukiman.

Mengingat kian susutnya luas kawasan hutan lindung yang ada, modus kejahatan pemanfaatan hutan secara ilegal yang masih kerap terjadi harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Bukan hanya karena masyarakat sekitar dirugikan, penyalahgunaan kawasan hutan apapun bentuknya, bisa memberikan dampak serius bagi kelestarian hutan di masa depan.

"Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC akan terus mendukung pihak-pihak terkait dalam hal ini dinas Kahutanan, dalam upaya untuk mencegah pembalakan liar atau pun peredaran kayu-kayu ilegal di wilayah perbatasan," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Letkol Arh Drian Priyambodo.


(dna/dna)

Hide Ads