Kasus dugaan tindak pidana penyalur dana fiktif di Jawa Barat yang melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) mulai diusut kembali. Kasus ini terjadi pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo memberikan respon positif dan bersedia memberikan dukungan penuh terhadap KPK.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini, dan kami mendukung penuh upaya ini. Serta semua proses dijalankan secara transparan terkait apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam penyidikan ini," ujar Supomo dilansir detikcom melalui press release Humas Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (06/06/2022).
Demi mendukung hal tersebut, kata Supomo, pihaknya telah melakukan transformasi proses bisnis. Mulai dari sisi tata layanan, akuntabilitas, digitalisasi informasi maupun inovasi dalam mendukung proses bisnis LPDB-KUMKM, sehingga lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk proses bisnis LPDB-KUMKM yang lebih baik, seperti e-proposal, cash management system (CMS), geodinas, corporate card, hingga digitalisasi kearsipan," katanya.
Supomo menerangkan bahwa salah satu fasilitas yang ia sediakan ialah layanan e-proposal yang merupakan fasilitas pengajuan, serta pemantauan proposal pengajuan pembiayaan agar lebih transparan, dan bisa secara real time dilakukan pemantauan oleh para calon mitra LPDB-KUMKM.
"Dengan digitalisasi e-proposal tersebut akan sangat membantu dan memudahkan para pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman dana bergulir, tanpa perlu harus datang ke kantor pusat LPDB-KUMKM," tambahnya.
Supomo melanjutkan, fasilitas berikutnya ialah cash management system (CMS) yaitu inovasi LPDB-KUMKM dari sisi keuangan untuk mendukung transaksi cashless untuk seluruh pembayaran pelaksanaan belanja dengan CMS.
Tidak berhenti sampai di situ, dirinya menambahkan kalau para pegawai LPDB-KUMKM juga dipermudah dengan penggunaan Corporate Card untuk transaksi operasional, termasuk penggunaan GeoTagging sebagai Aplikasi Perjalanan Dinas Tanpa Kertas (GeoDinas).
"Kemudian dari sisi tata kelola kearsipan kami juga melakukan pembenahan dengan menandatangani Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang tidak bisa ditawar lagi. Itu sudah mutlak," tegas Supomo.
"Sehingga dengan semakin berkembangnya LPDB-KUMKM, kami membutuhkan sistem kearsipan yang baik. LPDB-KUMKM berkomitmen terus bertransformasi melakukan penyempurnaan seiring dengan langkah-langkah ke depan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam keterangannya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif.
Ali menambahkan bahwa sejauh ini, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Meski begitu, KPK belum membuka siapa saja yang terlibat atau menjadi tersangka dalam perkara ini. Diduga perbuatan tersebut fiktif.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
(das/das)