Sudah Sampai Mana Perjalanan Kasus Merek Dagang Wilmar Padi?

Sudah Sampai Mana Perjalanan Kasus Merek Dagang Wilmar Padi?

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2022 15:47 WIB
Lumbung Padi Indonesia
Foto: Lumbung Padi Indonesia (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Merek Beras yang dilaporkan oleh Firma Hukum Imran Ganie & Partners selaku kuasa hukum Luwia Farah Utari dengan nomor STTLP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya terhadap PT Wilmar Padi Indonesia, terdapat fakta baru.

Kuasa Hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran Ganie menyampaikan apreasi dan penghargaan setinggi-tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan Luwia Farah Utari dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.

"Pihak PT Wilmar Padi Indonesia nampaknya tidak dapat memenuhi agenda pemeriksaan kurang lebih 3 kali dalam permintaan keterangan atau pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, cenderung tidak kooperatif dan tidak memiliki Iktikad baik dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Imran pada keterangannya, Selasa (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Wilmar Padi Indonesia merupakan anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd, perusahaan sawit raksasa yang berbasis di Singapura. Perusahaan ini bergerak di bawah pengelolaan Wilmar International Group.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Wilmar Padi Indonesia untuk memenuhi undangan atau panggilan penyidik atas laporan polisi yang kami laporkan," ungkap Imran.

ADVERTISEMENT

Imran menambahkan akan terus mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia, dan berharap pihak Wilmar kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga mampu mengungkap fakta-fakta hukum yang telah terjadi.

(dna/dna)

Hide Ads