Dengan dinyatakan pailit, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.
"Sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," tutur Yadi.
Simak Video "Video: CT Bicara Kunci Beradaptasi di Tengah Ketidakpastian Global"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)