3 Fakta Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

3 Fakta Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Jun 2022 06:00 WIB
Merpati Airlines
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).

Berikut 3 faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Selangkah Lebih Dekat Menuju Pembubaran

PN Surabaya telah membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines. Dengan putusan itu, maskapai pelat merah tersebut mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

ADVERTISEMENT

Putusan pailit berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

"PPA telah menjalankan amanat untuk menyelesaikan permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PT PPA Yadi Ruchandi.

2. Utang Rp 10,9 T & Ekuitas Minus Rp 1,9 T

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015. Maskapai pelat merah tersebut tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Lanjut ke halaman berikutnya

3. Aset Bakal Dijual buat Pesangon Karyawan

Dengan dinyatakan pailit, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.

"Sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," tutur Yadi.



Simak Video "Video: Kevin Sanjaya Diangkat Jadi Direktur di Perusahaan Hary Tanoe"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads