Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Jun 2022 07:15 WIB
Tarif Listrik
Foto: Tarif Listrik (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)

Untuk diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjustment atau non subsidi. Pemerintah secara berkala menyesuaikan menimbang sejumlah indikator makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB). Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.

Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM sebesar Rp 1.352/kWh. Kemudian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.

ADVERTISEMENT

Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.



Simak Video "Siap-siap! Tarif Listrik 3.000 VA Bakal Naik"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads