Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan dampak dari penghapusan ini adalah akan menciptakan banyak pengangguran.
"Ya, otomatis (pengangguran bertambah) karena mereka yang selama ini tertampung sebagai honorer besar," jelasnya kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trubus menyampaikan total ada sekitar 400 ribu tenaga honorer di instansi pemerintahan. Adapun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 5,83% dengan jumlah pengangguran 8,40 juta orang.
Para tenaga honorer memang nantinya berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengikuti seleksi, tapi itu pun terbatas.
Saat ini tenaga honorer yang mendapat afirmasi adalah posisi guru, sehingga tanpa perlu seleksi tes bisa diangkat jadi PPPK. Ia berharap ada pula kebijakan serupa di posisi lain, seperti administrasi dan Satpol PP. Sehingga mereka tetap bisa bekerja di instansi terkait.
"Kalau idealnya, pemerintah bisa saja mengangkat mereka jadi PPPK. Dikontrak saja 2 atau 1 tahun. Nanti kalau bagus diperpanjang," ujarnya.
Ancaman pengangguran bertambah di depan mata. Cek halaman berikutnya.