Tenaga Honorer Mau Dihapus, Siap-Siap Pengangguran Bertambah

Tenaga Honorer Mau Dihapus, Siap-Siap Pengangguran Bertambah

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2022 11:50 WIB
Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI)  menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Kamis (27/1). Salah satu tuntutannya adalah menolak seleksi PPPK guru tahap 3.
Guru Honorer Demo di Gedung DPR/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan dampak dari penghapusan ini adalah akan menciptakan banyak pengangguran.

"Ya, otomatis (pengangguran bertambah) karena mereka yang selama ini tertampung sebagai honorer besar," jelasnya kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trubus menyampaikan total ada sekitar 400 ribu tenaga honorer di instansi pemerintahan. Adapun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 5,83% dengan jumlah pengangguran 8,40 juta orang.

Para tenaga honorer memang nantinya berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengikuti seleksi, tapi itu pun terbatas.

ADVERTISEMENT

Saat ini tenaga honorer yang mendapat afirmasi adalah posisi guru, sehingga tanpa perlu seleksi tes bisa diangkat jadi PPPK. Ia berharap ada pula kebijakan serupa di posisi lain, seperti administrasi dan Satpol PP. Sehingga mereka tetap bisa bekerja di instansi terkait.

"Kalau idealnya, pemerintah bisa saja mengangkat mereka jadi PPPK. Dikontrak saja 2 atau 1 tahun. Nanti kalau bagus diperpanjang," ujarnya.

Ancaman pengangguran bertambah di depan mata. Cek halaman berikutnya.

Namun, jika tenaga honorer itu langsung dihapus begitu saja, Trubus mengibaratkan ini seperti 'kiamat'. "Ini berarti kiamat, tidak ada kerjaan," imbuh dia.

Berkaca pada seleksi PPPK di 2021, ia menyampaikan, tidak sedikit tenaga honorer yang gagal. Hal serupa bisa saja terjadi di seleksi PPPK nanti, walaupun passing grade-nya sudah diturunkan.

Trubus mengungkapkan langkah kebijakan penghapusan honorer ini merupakan bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang sedari awal sudah salah.

Honorer yang bekerja saat ini tidak semuanya bekerja sesuai dengan bidangnya, karena perekrutan tenaga honorer yang tidak jelas. Bahkan ada dari mereka yang merupakan orang-orang 'titipan', sehingga bekerja pada posisi yang tidak seharusnya.

Meski begitu, Trubus mengatakan hal itu tidak serta merta membuat tenaga honorer dihapuskan. Sistem rekrutmennya saja yang perlu disesuaikan dengan bidang keahliaan pekerjaannya.


Hide Ads