Bahlil Dicecar Anggota DPR Karena Cabut Ribuan Izin Perusahaan Tambang

Bahlil Dicecar Anggota DPR Karena Cabut Ribuan Izin Perusahaan Tambang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2022 14:48 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Dia mengaku mendapat banyak laporan protes dari pengusaha tambang soal kebijakan Bahlil ini.

Darmadi mengatakan pengusaha tambang mengaku kepada dirinya kebanyakan surat pencabutan izin tambang diberikan secara tiba-tiba.

"Banyak laporan dari Dapil dan Konstituen saya tentang pencabutan IUP, jadi ini banyak laporan mereka baru dapat surat peringatan tapi bapak cabut. Dia sudah serahkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Penjelasannya bagaimana ini pak," tanya Darmadi dalam rapat kerja Komisi VI dengan Bahlil, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak mereka (pengusaha tambang) bilang ini kayak keluar mulut buaya dan masuk mulut harimau," lanjutnya.

Bahlil pun menanggapi laporan itu, dia menegaskan izin usaha tambang dicabut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan pencabutan IUP didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Di dalam beleid itu Bahlil sebagai ketua Satgas memiliki wewenang untuk mencabut IUP.

"Saya dapatkan semua materi pencabutan dari Kementerian ESDM, rekomendasi itu di Kementerian ESDM. Dalam hal ini wewenangnya Satgas," jawab Bahlil.

Kalaupun, ada pengusaha yang keberatan dengan keputusan pencabutan izin itu, Bahlil menyatakan pihaknya terbuka untuk keberatan yang disampaikan dengan baik.

"Begitu kami cabut kalau dia nggak setuju silakan ajukan keberatan ke Satgas. Kami nggak akan dzolim ke pengusaha pak, saya mantan pengusaha kok," jelas Bahlil.

Dalam catatan detikcom, pihak Bahlil mulai mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Senin 10 Januari 2022. IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil pernah mengungkapkan total perizinan yang akan dicabut terdiri dari 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare, kemudian ada tambahan 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP. Lalu ada 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.




(hal/das)

Hide Ads