Jeng-jeng! Luhut Mau Hapus Minyak Goreng Curah

Jeng-jeng! Luhut Mau Hapus Minyak Goreng Curah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2022 16:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika konferensi pers di Legian, Badung, Bali, Jumat (10/6/2022).
Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah secara bertahap akan menghapus minyak goreng curah. Nantinya, minyak goreng minimal akan dikemas dengan kemasan sederhana.

Luhut menilai minyak goreng curah kurang higienis, oleh karena itu akan dikurangi di Indonesia. Menurutnya, pengusaha pun mau melakukan penghapusan minyak goreng curah.

"Kami juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi minyak goreng curah, menuju kemasan sederhana, karena itu kurang higienis. Itu yang sedang kami kerjakan dan banyak pengusaha yang akan melakukan hal itu dengan harga tetap," papar Luhut dalam Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Legian, Badung, Bali, dikutip dari detikBali, Jumat (10/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, wacana penghapusan minyak goreng curah sempat bergulir tahun lalu. Rencananya, Kementerian Perdagangan bakal menghapus minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Namun, kebijakan itu dibatalkan.

Dalam catatan detikcom, alasan dari keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan, pertama melihat kondisi pandemi yang penuh ketidakpastian. Kedua karena masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.

ADVERTISEMENT

Bahkan sudah sempat ada aturan yang menetapkan minyak goreng curah dihapus. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Mengenai minyak goreng yang akan diberhentikan ini tertuang pada pasal 27. Namun, aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi pasal 27.

Luhut juga berbicara mengenai rencana integrasi SIMIRAH sebagai hub dari tata kelola sawit. Baca di sini.




(hal/das)

Hide Ads