Baju impor bekas masih banyak menyebar di pasaran. Istilah yang biasa dipakai untuk aktivitas berburu pakaian branded bekas adalah thrifting.
Produk tersebut masih laku di pasaran karena menjadi primadona anak muda. Bagaimana tidak, berdasarkan penelusuran detikcom di Pasar Senen, produk branded GAP, Zara, H&M bisa dibanderol mulai dari Rp 35 ribu saja.
Meski harga produk murah, omzet yang diterima pedagang nggak main-main. Dalam sehari pedagang bisa mengantongi Rp 5 juta hingga belasan juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi maraknya baju bekas impor, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menegaskan baju bekas impor memang dilarang dan telah ada aturannya. Namun, masih kerap kali masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
Menurut Veri, itulah hambatan yang dirasakan oleh pemerintah. Hambatan lainnya juga kekurangan ada sumber daya manusia yang harus mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil itu.
"Cuma masalahnya kan banyak pintu masuk ini dari pelabuhan-pelabuhan kecil. Kita tahu banyak pelabuhan-pelabuhan tikus itu. Namun, kita ini terbatas SDM untuk mengawasi pelabuhan kecil tersebut. Kita juga bersinergi dengan bea cukai," lanjutnya, kepada detikcom, Senin (13/6/2022).
Adapun aturan terkait pelarangan impor baju bekas dari luar negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sayang, aturan ini terasa tidak lengkap lantaran hanya impornya saja yang dilarang. Bila barang sudah terlanjur ada di dalam negeri, tak ada aturan yang melarang baju-baju bekas itu dijual ke masyarakat.
"Yang kami larang ini kan importasinya, itu sudah dilarang sudah ada aturannya," tuturnya.
Kepada pedagang, pemerintah hanya memberikan imbauan agar tidak membeli barang tersebut dan dimintai keterangan dari mana sumbernya. "Namun kan mereka kadang kala mereka juga nggak mau membuka juga," tutupnya.
Lihat juga video 'Jokowi Tak Mau Lagi APBN-APBD Dipakai untuk Beli Produk Impor!':