Bea Materai Bukan Dikenakan Saat Belanja Online, Ini Penjelasannya

Bea Materai Bukan Dikenakan Saat Belanja Online, Ini Penjelasannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 13 Jun 2022 17:45 WIB
Online payment. Hands of woman using mobile smartphone and laptop computer for online shopping.
Foto: iStock

Padahal, kondisi ini bisa mengurangi daya saing Indonesia di dunia. Selain itu hal ini juga taks ejalan dengan program pemerintah yang menargetkan 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.

Menurut dia, banyak penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. "Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," tambah dia.

Dihubungi terpisah Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengungkapkan pihaknya masih secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah bersama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia sebagai asosiasi yang memayungi pelaku usaha mengenai rencana aturan baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap kebijakan yang nantinya akan berlaku dapat mencerminkan equal level playing field antar seluruh pelaku usaha dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi digital serta tumbuh kembang pebisnis baru terutama UMKM lokal untuk menciptakan peluang lewat pemanfaatan teknologi," jelas dia.



Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/das)

Hide Ads