Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah dari peredaran. Wacana lama ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari lalu.
Ada banyak sekali alasan mengapa minyak goreng curah harus segera dihapus dari peredaran. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan alasan utamanya karena kurang higienis. Kedua, perihal harga yang sensitif dengan kenaikan CPO internasional.
"Ketiga, ada potensi kenakalan pelaku usaha yang nakal untuk mengoplos sehingga menjadi tidak sehat," ujarnya kepada detikcom saat berbincang melalui telepon WhatsApp, Selasa (14/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, Oke bilang tinggal Indonesia dan Bangladesh yang masih menggunakan minyak goreng curah. Kelima, minyak goreng curah ini tidak memenuhi perlindungan konsumen, di mana minimal ada tercantum masa kadaluarsa dari sebuah produk.
Biasanya, sebuah produk harus tercantum izin edar hingga dan memenuhi Standar Nasional Indonesia. Oke mengungkap hal-hal itu yang tidak ada di minyak goreng kemasan.
"Arahnya dari sisi perlindungan konsumen, kesejahteraan konsumen lebih pasti, karena ada informasi produk yang bisa dilihat kualitasnya terjaga, kualitas terjaga, tata cara kemungkinan kecurangan (meminimalisir)," lanjutnya.
"Masa anggota G20 masih pakai minyak goreng curah, masa anggota G20 masih mengurusi hal hal seperti ini," tambahnya.
Dengan menghapus minyak goreng curah, pemerintah disebut akan lebih nyaman dalam menyediakan produk kepada masyarakat yang aman.
"Ini amanat UU Perlindungan Konsumen, jadi bisa ditaati ini kan juga amanat rakyat. Dengan minyak goreng curah masih beredar ada beberapa hal yang rasanya belum memberikan jaminan kesehatan dan keamanan ini," tuturnya.
Lihat juga video 'Luhut di DPR: Jangan Pikir Saya Ngurusi Semua, Diperintah Presiden!':