Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan modus penyelundupan baju bekas impor dari luar negeri. Modus ini dilakukan untuk meloloskan pakaian impor masuk ke Indonesia.
"Ini dicampur dengan barang macem-macem, di-mix dengan pakaian baru, modelnya seperti itu. Atau dicampur dengan produk lainnya," kata anggota BPKN Heru Sutadi kepada detikcom, Selasa (14/6/2022).
Setelah pakaian bekas tiba di pelabuhan, mereka akan disortir terlebih dahulu. Proses ini bertujuan membuat pakaian tersebut terlihat seolah-olah baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengungkapkan pakaian bekas impor dikirim dari negara tetangga Malaysia. Distribusinya melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di sekitar perbatasan.
"Kalau kita lihat di Sumatra, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kalau jalur darat di kalimantan, tapi banyak kasus-kasus terjadi di Sumatera," katanya menambahkan.
Bahkan untuk beberapa kasus, kiriman pakaian bekas bisa masuk melalui pelabuhan resmi. Menurut Heru, hal ini bisa dijadikan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan.
Pemerintah telah melarang bisnis jual beli pakaian impor bekas. Hal ini tertuang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas, dan diatur dalam UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Namun faktanya, bisnis pakaian bekas impor tumbuh subur hingga sekarang. Menurut Heru hal ini terjadi karena adanya permintaan dari beberapa kalangan yang memang mengincar produk-produk bekas.
Simak juga Video: KKP Temukan Ribuan Kilogram Produk Ikan Impor Ilegal di Batam