Naik Candi Borobudur Nggak Jadi Bayar Rp 750.000, tapi Harus Daftar Online

Naik Candi Borobudur Nggak Jadi Bayar Rp 750.000, tapi Harus Daftar Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 14:32 WIB
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah
Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tiket naik Candi Borobudur. Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, rencana pembatasan kuota pengunjung yang hendak naik maksimal 1.200 orang per hari ke atas candi tetap bakal berlaku.

"Jadi intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50 ribu masih, pelajar SMA ke bawah itu Rp 5 ribu, tapi dibatasi kuota untuk naik ke atas," kata Basuki usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penetapan kuota 1.200 orang per hari, pendaftaran naik Candi Borobudur akan dilakukan secara online. "Kuota untuk naik ke candi itu dibatasi, mungkin 1.200. Jadi harus daftar online," ujarnya.

Basuki mengatakan pengunjung yang hendak naik ke atas candi akan didampingi tour guide. Pengunjung juga harus memakai alas kaki yang disediakan untuk naik ke candi.

ADVERTISEMENT

Selain pembatalan kenaikan tarif naik candi, Basuki juga mengatakan pemerintah melakukan perubahan kelembagaan pengurus Candi Borobudur. Dia bilang candi bersejarah itu hanya akan diurus oleh satu pihak.

Pihak tersebut adalah BUMN, tepatnya PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang merupakan anggota holding pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney.

"Kelembagaannya kan ada beberapa itu yang arkeologi, balai konservasi, ada BUMN yang Borobudur dan Prambanan. Makanya diputuskan sudah jadi satu. Sekarang ditangani oleh BUMN," ungkap Basuki.




(hal/das)

Hide Ads