Koperasi Karyawan Garuda Menang Gugatan Lawan Pengembang Apartemen

Koperasi Karyawan Garuda Menang Gugatan Lawan Pengembang Apartemen

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2022 17:06 WIB
Pesawat Garuda Indonesia rutin dibersihkan dengan disemprot disinfektan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pesawat Garuda Indonesia/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) memenangkan perkara terkait pembangunan proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yaitu Hakim Ketua Efendi Pasaribu dan Hakim Anggota Laurensius Sibarani, dan Mochamad Tuchfatul Anam.

Diketahui dalam kasus ini ada miliaran uang hilang diduga proyek fiktif pembangunan apartemen Sky High Tower. Koapgi menggugat pengembang PT Satiri Jaya Utama di pengadilan melalui gugatan perdata wanprestasi dan menuntut uangnya dikembalikan.

Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto mengatakan, setelah menimbang atas semua ajuan berkas perkara akhirnya klien perkara ini dimenangkan Koapgi pada 8 Juni 2022. Dalam amar putusannya, Odie menyebut PT Banten menerima permohonan banding dari pembanding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam eksepsi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut. Dalam pokok perkara, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut," kata Oddie dalam keterangan tertulis Rabu (15/6/2022).

Lebih jauh Odie menjelaskan, adanya putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan amar putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Lanjutnya, laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 dirasa harus segera ditindaklanjuti karena duduk perkaranya sudah jadi terang benderang.

ADVERTISEMENT

"Meminta kepada PT Satiri Jaya Utama mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman milik Pembanding semula Penggugat yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp 17.735.890.134 ditambah membayar bunga kepada pembanding semula penggugat sebesar 6 persen per tahun dari jumlah Rp 17.735.890.134 terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini secara tunai dan seketika," katanya.

Sementara itu, Ketua Koapgi, Barkah Sukandi, sangat mengapresiasi majelis hakim tinggi Banten yang telah memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Barkah dan anggota yang lain mengaku gembira atas putusan tersebut.

"Kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim tinggi Banten yang telah memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh pembanding dan terbanding," ujar Barkah.

Sengketa berawal pada 2017. Cek halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Detik-detik Pesawat Garuda Alami Turbulensi Hingga Penumpang Teriak Histeris

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui. sengketa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen SKY HIGH TOWER yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten.

PT Satiri Jaya Utama kemudian mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi atau kepada karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga.

Pada akhirnya, banyak awak pesawat Garuda Indonesia yang tertarik memiliki Apartemen tersebut. Caranya dengan membeli secara tunai lunas kepada pengembang atau melalui cicilan di bank. Harga jual satu unit Apartemen yang paling murah adalah Rp 217 juta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, PT Satiri Jaya Utama mengaku sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan bank tertanggal 12 Juni 2017 untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), adanya Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017 yang menerangkan pada tanggal 22 September 2017 telah dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja (selaku Penjual/pemilik tanah) dengan Herman Sumiati, Dirut PT SJU untuk pembelian dua bidang tanah seluas 5815 meter persegi (M2) dan 560 M2 yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kedua sertifikatnya atas nama Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja.

Dengan adanya legalitas tersebut maka PT Satiri Jaya Utama membuat awak pesawat Garuda Indonesia memesan dan membeli apartemen tersebut walaupun belum ada pembangunan sama sekali. Padahal oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 43 disyaratkan jika pemasaran rumah susun hanya dapat dilakukan jika rumah susun sudah terbangun paling sedikit 20%.


Hide Ads