Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) memenangkan perkara terkait pembangunan proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yaitu Hakim Ketua Efendi Pasaribu dan Hakim Anggota Laurensius Sibarani, dan Mochamad Tuchfatul Anam.
Diketahui dalam kasus ini ada miliaran uang hilang diduga proyek fiktif pembangunan apartemen Sky High Tower. Koapgi menggugat pengembang PT Satiri Jaya Utama di pengadilan melalui gugatan perdata wanprestasi dan menuntut uangnya dikembalikan.
Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto mengatakan, setelah menimbang atas semua ajuan berkas perkara akhirnya klien perkara ini dimenangkan Koapgi pada 8 Juni 2022. Dalam amar putusannya, Odie menyebut PT Banten menerima permohonan banding dari pembanding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam eksepsi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut. Dalam pokok perkara, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut," kata Oddie dalam keterangan tertulis Rabu (15/6/2022).
Lebih jauh Odie menjelaskan, adanya putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan amar putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Lanjutnya, laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 dirasa harus segera ditindaklanjuti karena duduk perkaranya sudah jadi terang benderang.
"Meminta kepada PT Satiri Jaya Utama mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman milik Pembanding semula Penggugat yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp 17.735.890.134 ditambah membayar bunga kepada pembanding semula penggugat sebesar 6 persen per tahun dari jumlah Rp 17.735.890.134 terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini secara tunai dan seketika," katanya.
Sementara itu, Ketua Koapgi, Barkah Sukandi, sangat mengapresiasi majelis hakim tinggi Banten yang telah memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Barkah dan anggota yang lain mengaku gembira atas putusan tersebut.
"Kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim tinggi Banten yang telah memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh pembanding dan terbanding," ujar Barkah.
Sengketa berawal pada 2017. Cek halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Detik-detik Pesawat Garuda Alami Turbulensi Hingga Penumpang Teriak Histeris