Munculnya rencana Pertalite, deterjen, dan ban karet terkena cukai jadi sorotan masyarakat. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menepis pemberitaan ini.
Menurutnya tidak ada rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap komoditas tersebut. Ia menyebut pihaknya selalu mempertimbangkan kondisi, termasuk masyarakat dan pelaku usaha.
Lalu, dari mana wacana cukai ini muncul? Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto memberikan penjelasan.
Ia menyebut ada empat kriteria barang yang terkena cukai. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredaran perlu diawasi. Ketiga, konsumsinya menimbulkan dampak kesehatan tubuh dan lingkungan. Terakhir, untuk keseimbangan dan keadilan.
"Itu kan lagi dikaji, bener nggak BBM itu menimbulkan salah satu dari empat itu," kata Nirwala kepada wartawan di gedung Bea dan Cukai, Jumat (17/6/2022).
Nirwala mengatakan, jika ada satu faktor yang memenuhi, maka barang tersebut akan terkena cukai. Adapun perhitungannya bukan secara kumulatif, melainkan alternatif.
Namun, ia membantah jika BBM Pertalite akan terkena cukai. "Sementara Pertalite masih disubsidi. masa aneh-aneh, kenaikan cukai dulu deh. Di satu sisi disubsidi, terus belakangnya dicukain," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selain menjaga kepentingan masyarakat, dalam menentukan tarif cukai harus memperhatikan aspirasi pengusaha dan keberlangsungan usahanya. Hal tersebut sudah dijamin undang-undang.
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
(zlf/zlf)