Proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) Garuda Indonesia telah disetujui kreditur. Ada 95,07% kreditur yang menyetujui proposal PKPU yang disodorkan Garuda.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI Ditha Wiradiputra mengapresiasi perjuangan yang dilakukan direksi dan Kementerian BUMN untuk membuat Garuda terhindar dari kondisi pailit. Ditha mengatakan dengan disetujuinya PKPU Garuda, maka dalam kurun waktu 270 hari seluruh kreditur tidak bisa menagih hutang BUMN aviasi secara hukum.
Dengan waktu tersebut Garuda memiliki waktu untuk memikirkan cara menyelesaikan hutangnya kepada krediturnya. Salah satunya berharap dengan adanya dana tambahan penyertaan modal negara (PMN).
Jika tambahan PMN tidak diturunkan usaha menyelamatkan Garuda akan sia-sia-sia. Memang dana PMN tak bisa menutupi seluruh hutang Garuda, namun diyakini tambahan PMN ini mampu membantu Garuda untuk dapat beroperasi dengan normal.
"Setelah PKPU ini penyelamatan Garuda berikutnya harus segera ada tambahan PMN. Harapannya dengan tambahan PMN, Garuda dapat beroperasi dengan normal dan bisa mencicil kewajibannya kepada krediturnya,"kata Ditha dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).
Ditha berharap Garuda tak menyia-nyiakan usaha keras yang dilakukan jajaran Menteri BUMN Erick Thohir untuk memperjuangkan BUMN aviasi tersebut tidak pailit. Jangan sampai saat beroperasi lagi, Garuda justru berjalan secara tidak efisien dan terjadi missed-management lagi.
"Rute yang tidak efisien harus segera ditutup. Sewa pesawat yang mahal harus dihilangkan. Jangan sampai Garuda kena PKPU lagi atau pailit. Cukup sudah Merpati yang pailit. Menteri BUMN harus mengawasi dengan ketat Garuda pasca pengucuran tambahan PMN," kata Ditha.
Ditha mengapresiasi Pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Salah satu pasal di PP tersebut mewajibkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Dengan PP yang baru tersebut menurut Ditha bisa dijadikan alat bagi manajemen dan dewan pengawas perusahaan BUMN untuk menolak segala intervensi yang dapat merugikan perusahaan milik Negara tersebut.
"Kerap kali pengurus BUMN mendapatkan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Sementara dari segi bisnis itu tidak ekonomis. Namun mereka harus memenuhinya. Sebab kalau tidak memenuhinya maka ia akan dicopot. Dengan PP yang baru tersebut membuat shock terapi kepada semua pihak jangan coba-coba membuat BUMN rugi. Karena jika lalai bisa dibawa ke meja hijau,"kata Ditha.
(hal/dna)