Putusan homologasi PKPU Garuda Indonesia ditunda seminggu lagi. Salah satu alasannya adalah majelis hakim pemutus perkara menemukan ada keberatan yang disampaikan oleh dua kreditur Garuda Indonesia soal perhitungan jumlah utang dalam daftar piutang tetap (DPT).
Dalam jalannya sidang putusan PKPU Garuda, hakim pemutus perkara PKPU Kadarisman mengaku baru saja mendapatkan surat keberatan dari dua kreditur Garuda soal perhitungan utang pagi tadi pukul 08.00 WIB.
Surat itu datang dari Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Pihaknya meminta waktu untuk mempelajarinya surat tersebut selama seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi suratnya keberatan atas metodologi voting dan penghitungan tagihan kreditur lessor tersebut. Surat kami terima jam 9 pagi tadi. Maka kami minta waktu untuk mempelajari dulu. Kami minta waktu untuk musyawarahkan. Seminggu ya," ungkap Kadarisman dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Seperti diketahui, dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni kemarin, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Artinya, proposal perdamaian Garuda disetujui oleh mayoritas kreditur.
Lalu apakah keberatan yang disampaikan oleh dua kreditur akan mempengaruhi hasil dari voting yang sudah dilakukan Garuda?
Pengurus PKPU Garuda Asri menyampaikan keputusan hasil voting PKPU Jumat lalu tidak akan berubah dengan adanya surat keberatan dari dua kreditur tadi.
Pasalnya, dua kreditur yang keberatan tadi sudah memberikan suaranya dalam proses voting PKPU, meskipun memilih tidak setuju. Maka dari itu, Greyleg seharusnya mematuhi suara mayoritas kreditur.
"Kalau hasil voting tidak berubah karena Greyleg sendiri sudah ikut voting. Namanya sudah ada dan mengajukan hak suaranya kemarin, dan memang pada saat voting mereka vote tak setuju atas proposal perdamaian. Intinya, mereka sudah gunakan haknya untuk voting, jadi tak ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk lakukan voting," papar Asri kepada wartawan usai sidang dilakukan.
Asri memaparkan dua kreditur ini memiliki total utang mencapai sekitar Rp 2 triliun yang terdaftar dalam DPT PKPU Garuda.
"Jumlah suaranya itu ada 2 kreditor totalnya dari sisi tagihan yang diakui oleh hakim pengawas itu sekitar Rp 2 triliun lebih," jelas Asri.
Garuda Indonesia sendiri tak mempermasalahkan adanya penundaan putusan homologasi yang terjadi. Hasil sidang yang dilakukan hari ini menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tidak akan mengganggu rencana bisnis Garuda.
"Semestinya nggak ada yang fundamental dengan hasil hari ini. Hanya saja memang secara resmi kita belum bisa meng-acknowledge atau menetapkan ini semuanya," ungkap Irfan kepada wartawan usai mengikuti sidang.
Irfan menyatakan Garuda akan tetap mempersiapkan semua rencana bisnis yang sudah disiapkan. Misalnya mempersiapkan pesawat ataupun menyelesaikan persoalan administrasi terhadap utang-utangnya. Hanya saja kemungkinan akan ada keterlambatan waktu sedikit ralam rangka penyelesaian utang karena menunggu pengesahan pengadilan.
"Semua yang ada di bisnis plan termasuk mempersiapkan pesawat, kemudian menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi dengan seluruh kreditur terkait hasil ini akan dijalankan. Ya walaupun nanti akan ada penundaan dari sisi penandatanganan daripada kesepakatan-kesepakatan itu," papar Irfan.
(hal/eds)