Gaji ke-13 PNS bakal cair dalam hitungan hari. Per 1 Juli 2022 gaji ke-13 bakal langsung ditransfer ke rekening para abdi negara.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada detikcom, Selasa (21/6/2022).
Namun sayangnya, ada beberapa PNS ternyata tak bisa merasakan gaji ke-13 yang bakal cair 1 Juli ini. Setidaknya ada dua kondisi yang membuat seorang PNS tak bisa mendapatkan gaji ke-13.
Pengaturannya, ada di pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di luar kondisi itu, para PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13. Dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Simak juga Video: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi
(hal/dna)