Sunarsip mengatakan kebijakan DMO wajib, tetapi teknis pelaksanaannya harus diperbaiki. DMO sawit bisa meniru konsep DMO batubara, yaitu mulai dari pemasok sampai kepastian harganya ditentukan melalui kebijakan DMO.
"DMO batubara setiap perusahaan dijaga ketat dan benar-benar dimonitor. Produsen batubara yang sudah menjalankan DMO langsung terdata. Monitor tidak hanya di PLN selaku pelaksana kegiatan kelistrikan yang membutuhkan batubara, tetapi juga ditingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tambah Sunarsip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian ESDM, paparnya, memiliki alat dan perangkat monitoring mana saja perusahaan batubara yang sudah menjalankan DMO dan mana yang belum atau tidak. Jika dilanggar ada konsekuensinya, misalnya ekspor tidak diizinkan dan sebagainya. Sistem ini sangat efektif memastikan adanya ketersediaan pasokan batubara di dalam negeri.
"Berbeda dengan kebijakan DMO di CPO tidak berjalan efektif karena monitoringnya sangat tidak memadai. Kementerian Perdagangan tidak mempunyai sistem informasi realtime yang bisa mengetahui perusahaan-perusahaan yang sudah menjalankan DMO, sehingga sanksi tidak ada," tambahnya.
Untuk DMO batubara, sanksi pasti. Dia menjelaskan jika tidak mematuhi DMO, otomatis batubara perusahaan tidak bisa diekspor. Koordinasi dan penegakan hukum ini tidak hanya di Kementerian, tetapi juga hingga ke pihak Bea Cukai. Jika ada perusahaan batubara yang tidak menjalankan DMO, maka Ketika kapalnya lewat mengangkut CPO, langsung distop.*
(fdl/fdl)