Protes Aset Disita, Anak Kaharudin Ongko Ngaku Tak Pakai Duit BLBI

Protes Aset Disita, Anak Kaharudin Ongko Ngaku Tak Pakai Duit BLBI

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 23 Jun 2022 16:23 WIB
Infografis aset besan Setya Novanto yang disita Satgas BLBI
Foto: Ilustrasi penyitaan aset terkait BLBI/Infografis detikcom/Mindra Purnomo

Diberitakan sebelumnya, aset Irjanto Ongko yang disita pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045.

Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjanto Ongko meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI agar segera mencabut penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset itu. Pasalnya tindakan yang dilakukan dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"(Juga) Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000," pinta Irjanto Ongko dalam gugatan dikutip dari website PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan dan memerintahkan Satgas BLBI agar membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan diucapkan.

"Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara," tutupnya.


(aid/hns)

Hide Ads