Anak Kaharudin Ongko Gugat Rp 216 M, Satgas BLBI Jalan Terus Tagih Utang

Anak Kaharudin Ongko Gugat Rp 216 M, Satgas BLBI Jalan Terus Tagih Utang

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 13:46 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor di Jonggol
Satgas BLBI sita aset obligor di Jonggol/Foto: Dok. Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu/Satgas BLBI
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) buka suara terkait gugatan Irjanto Ongko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko itu mendaftarkan gugatan pada 7 Juni 2022.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan Satgas BLBI telah mengetahui adanya gugatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Pihaknya menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut.

"Satgas BLBI sampai saat ini belum mendapatkan panggilan sidang dari PTUN, namun Satgas BLBI telah mengetahui adanya gugatan dari SIPP Pengadilan," kata wanita yang akrab disapa Ani kepada detikcom, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ani memastikan adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk menagih utang Kaharudin Ongko (KO). Satgas BLBI mengharapkan itikad baik dari yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

"Adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk melakukan tindakan dalam rangka mengembalikan hak tagih negara. Pemerintah melalui Satgas BLBI siap menghadapi gugatan tersebut dan mengharapkan adanya itikad baik dari pihak KO untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI karena langkah yang dilakukan terkait penyitaan dan pemasangan plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap telah melanggar hukum. Penyitaan itu sebelumnya dilakukan pada 15 Maret 2022.

Aset yang disita Satgas BLBI di halaman berikutnya.

Aset yang Disita

Aset yang disita pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur,, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045 yang ia klaim sudah menjadi hak miliknya.

Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang ia klaim sudah menjadi miliknya.

Untuk itu, Irjanto Ongko meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI agar segera mencabut penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset itu. Pasalnya tindakan yang dilakukan dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"(Juga) Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000," pinta Irjanto Ongko.

Selain itu, Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan dan memerintahkan Satgas BLBI agar membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan diucapkan.

"Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara," tutupnya.


Hide Ads