Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) buka suara terkait gugatan Irjanto Ongko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko itu mendaftarkan gugatan pada 7 Juni 2022.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan Satgas BLBI telah mengetahui adanya gugatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Pihaknya menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut.
"Satgas BLBI sampai saat ini belum mendapatkan panggilan sidang dari PTUN, namun Satgas BLBI telah mengetahui adanya gugatan dari SIPP Pengadilan," kata wanita yang akrab disapa Ani kepada detikcom, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani memastikan adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk menagih utang Kaharudin Ongko (KO). Satgas BLBI mengharapkan itikad baik dari yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
"Adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk melakukan tindakan dalam rangka mengembalikan hak tagih negara. Pemerintah melalui Satgas BLBI siap menghadapi gugatan tersebut dan mengharapkan adanya itikad baik dari pihak KO untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI karena langkah yang dilakukan terkait penyitaan dan pemasangan plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap telah melanggar hukum. Penyitaan itu sebelumnya dilakukan pada 15 Maret 2022.
Aset yang disita Satgas BLBI di halaman berikutnya.