PNS Wajib Tahu! 3 Fakta Soal Aturan Bolos 10 Hari Bisa Kena Pecat

PNS Wajib Tahu! 3 Fakta Soal Aturan Bolos 10 Hari Bisa Kena Pecat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2022 06:30 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

2. Jam Kerja Mingguan PNS

Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Tjahjo meminta agar PPK melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," bunyi salah satu poin surat edaran.

3. Sanksi Bolos Lainnya

Isi surat edaran yang diterbitkan Tjahjo sendiri berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan dijelaskan ASN wajib masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, hal ini sesuai dengan amanat pasal 4 ayat f pada PP 94 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Selain sanksi pemecatan, kebanyakan bolos juga bisa membuat PNS terkena sanksi berupa penurunan dan pencopotan jabatan.

Dalam pasal 11 ayat 2 juga dijelaskan sanksi berupa penurunan jabatan lebih rendah. Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Satu sanksi lagi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam 1 tahun.



Simak Video "Video: RI Sudah Sampaikan 'Second Best Offer' untuk Nego Tarif Trump"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/das)

Hide Ads